Iklan Header
crime criminal justice local news news police and law enforcement
Beranda / police and law enforcement / 1000 Narapidana Narkoba Pindah ke Lapas Ketat Nusakambangan: Ditjen PAS Tangkal Peredaran Narkoba dan Telepon Seluler di Penjara

1000 Narapidana Narkoba Pindah ke Lapas Ketat Nusakambangan: Ditjen PAS Tangkal Peredaran Narkoba dan Telepon Seluler di Penjara

1000 Narapidana Narkoba Pindah ke Lapas Ketat Nusakambangan: Ditjen PAS Tangkal Peredaran Narkoba dan Telepon Seluler di Penjara



– Sebanyak 100 narapidana berisiko tinggi terkait penyalahan narkotika dari Sumatera Utara telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, pada hari Sabtu (14/6). Hingga saat ini, total sudah ada 1.000 narapidana yang dipindahkan ke Lapas dengan sistem keamanan super maksimum serta maximum security di Lapas Nusakambangan.

“Sebanyak kira-kira 1000 narapidana telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security. Hal ini pula menunjukkan pelaksanaan dari upaya percepatan yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni untuk menghilangkan penggunaan obat-obatan terlarang dalam Lapas serta Rutan,” jelas Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjenpas.

Rika Aprianti berbicara dengan wartawan pada hari Minggu (15/6).

Rika menyatakan bahwa perpindahan tahanan teroris tingkat rendah penyandera obat-obatan ilegal ke Penjara Nusakambangan bertujuan untuk menghilangkan semua bentuk aktivitas melawan hukum ini dari seluruh lembaga penjara dan rumah tahanan. Dengan demikian, diharapkan mereka yang dipindahkan akan menunjukkan perilaku yang lebih positif saat berada di Lapas Nusakambangan.

“Tujuan yang kami inginkan untuk dicapai adalah mengurangi hingga mencapai nol penyalahgunaan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, hal ini sekaligus akan memiliki dampak positif terhadap masyarakat. Di samping itu, harapan kami para narapidana yang dipindahkan ini bisa melakukan perubahan perilaku mereka menuju hal-hal yang lebih baik dengan adanya perlindungan yang efektif serta pendidikan dan pelatihan di Lapas Nusakambangan,” ungkapnya.

Edwin Nugraha Putra: Penghargaan TOP CSR 2025 Menunjukkan Janji PLN IP terhadap Lingkungan dan Masyarakat

Rika menegaskan bahwa para narapidana yang dipindahkan ke Nusambangan telah mengikuti ketentuan prosedural (SOP) dengan benar. Ini terjadi setelah melalui serangkaian investigasi, pemeriksaan awal, serta penilaian.

“Bagian ini merupakan pelaksanaan dari maksud lembaga penjara, yaitu agar para narapidana bisa mengenali kekeliruan mereka dan tak mengulangi kembali perbuatan tersebut, apalagi hingga memberi dampak buruk pada lingkungan lapas tempat mereka menetap,” jelasnya.

Dia menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Permasyarakatan (PAS) tidak akan mentolerir perdagangan obat-obatan terlarang serta ponsel di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Lebih lanjut, Rika pun berharap agar pada saatnya warga binaan kembali ke masyarakat menjadi insan yang menyadari kesalahannya, tidak mengulangi kesalahan, dan dapat berkontribusi aktif, mandiri untuk kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat, sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan.

“Tidak ada ampun untuk itu, berkali-kali Pak Menteri IMIPAS menyampaikan  sepertii itu, zero narkoba dan HP adalah harga mati,” pungkasnya.

Warga Negara Indonesia di Iran Diminta Waspadai Tingkat Kewaspadaan 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
× Iklan